Mulai Akhir Juli 2024, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Pernikahan, Ini Penjelasan Kemenag
Mulai Akhir Juli 2024,Kemenag wajibkan Bimbingan perkawinan sebagai syarat pernikahan-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Untuk menekan angka stunting, Kementerian Agama mewajibkan bagi calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawaninan sebagai syarat pernikahan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Putusan tersebut akan diberlakukan mulai akhir bulan Juli 2024. Bagi calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan dipastikan tidak dapat mencetak buku perkawinan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menuturkan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi hingga akhir kebijakan itu diterapkan.
BACA JUGA: 80.000 Pegawai ASN Ikuti Literasi Digital, Ini Harapan Nadiem
BACA JUGA:Cacam! Lagi Selingkuh Dalam Mobil di Pantai, Pria Bertato Dipergoki Istri, Begini kejadiannya
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.
Masih dikatakannya, kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, tutupnya. (**)