Ditambahkan Herman bahwa sebelum dilakukannya penyegelan kantor desa masyarakat terlebih dahulu telah menyampaikan laporan atau pengaduan atas Kades. Namun, sampai saat ini pengaduan masih dalam proses yang berlangsung di DPMD.
Ia juga memastikan bahwa pengaduan tersebut benar terbukti maka Kades akan disangsi secara proporsional.
“Tentu laporan kita akan dalami terus dan akan ada sanksinya jika terbukti. Tetapi saya minta masyarakat tidak melakukan penyegelan kantor desa karena itu tidak dibenarkan, karena dapat mengganggu pelayanan di desa,” sampanya.
Sementara itu, Kepala Desa Suka Bandung, Asiun menanggapi penyegelan kantor desanya dilakukan oleh lawan politiknya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya mungkin lebih sering berkegiatan di luar kantor desa. Sedangkan untuk aset desa yang dituduhkan kepadanya dibantah jika digunakan tidak sesuai peruntukan.
Sebab, ia sebagai kades terus memantau dan menggunakan aset desa sesuai peruntukan yang ada.
“Jika ada unsur pidana yang terpenuhi dari penyegelan kantor desa tentu akan saya laporkan ke pihak Kepolisian. Sebab, penyegelan kantor desa dilakukan saat saya sedang tidak di kantor,” singkatnya. (117)