Kantor Desa Disegel Warga dan Dituntut Berhenti, Dinas PMD Segera Panggil Kades, Jika Terbukti.....

Rabu 27 Mar 2024 - 10:54 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

“Iya memang benar ada penyegelan di salah satu kantor desa di wilayah kami di Kecamatan Air Nipis, tetapi sudah dapat dibuka kembali sejak pagi tadi (kemarin red),” ujar Hariyanto kepada BE, Selasa 26 Maret 2024.

Lebih lanjut, Haryanto menceritakan penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh masyarakat telah terjadi sejak Senin 25 Maret 2024 kemarin.

Namun, penyegelan telah dapat diselesaikan dan pelayanan di desa telah kembali berlangsung.

“Kita sudah lakukan mediasi bersama masyarakat yang melakukan penyegelan dengan dihadiri langsung oleh pihak Koramil Kodim 0408 dan Kapolsek. Segel sudah dibukan dan pelayanan sudah berlangsung normal,” paparnya.

Haryanto juga menjelaskan pada mediasi tersebut masyarakat menyampaikan alasannya melakukan penyegelan kantor desa,

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Akhlak Jadi Lebih Baik

BACA JUGA:Perempuan Itu Suka Menangis, Benarkah? Ternyata Ini Sifat Dasarnya

Yaitu  diantaranya Kades dinilai tidak disiplin dan beberapa aset desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan.

Sehingga,  ketidak puasan masyarakat dilampiaskan dengan  penyegelan kantor desa dan tuntutan kades agar diberhentikan dari jabatan.

“Tuntutan masyarakat sudah disampaikan dan masyarakat juga diberikan pengertian agar tidak menyegel kantor desa. Saat ini kita serahkan semuanya ke Dinas PMD Bengkulu Selatan,” jelasnya. (Renald)

Kategori :