3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut;
4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan;
5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik.
Inilah premis yang saya sampaikan, terkait dinamika Pilkada Tahun 2024 yang makin hangat di Provinsi Bengkulu. Tentu semuanya ini pada akhirnya, akan ditentukan oleh KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
Setidaknya, pembahasan ini mengingatkan saya pada saat Agusrin M Najamudin menjadi calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada Tahun 2020.
BACA JUGA:Kontestan Pemilu Diminta Berjiwa Besar, Ini Kata Anggota DPD RI Dapil Bengkulu
BACA JUGA:Waktu Pleno Pemilu di Rejang Lebong Diprediksi Segini
Saat itu banyak isu yang mengatakan bahwa beliau tidak bisa mencalonkan diri karena status sebagai eks napi tipikor, namun akhirnya beliau dapat mencalonkan diri.
Artinya apa? Artinya apapun pandangan kita, tentu pihak berwenang yang akan memutuskan. Marilah kita ciptakan suasana yang damai dan sejuk dalam menyambut Pilkada Provinsi Bengkulu Tahun 2024 nanti.
Bengkulu, 16 Maret 2024
Penulis, Pemerhati Pemerintahan di Bengkulu
Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu. (Eko)