Harianbengkuluekspress.id- Adanya Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada menjadi perbincangan perbincangan masyarakat Bengkulu.
Ada yang menyebutkan jika Rohidin Mersyah tidak bisa lagi maju pada Pilkada 2024 mendatang.
Namun, Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu memastikan Gubernur Bengkulu tersebut masih bisa maju pada Pilkada 2024.
Dikatakannya, saat ini muncul banyak perdebatan, apakah Gubernur Bengkulu incumbent saat ini bisa maju kembali??
BACA JUGA:Sekda Mukomuko Diperiksa kejari, Ini Alasannya
BACA JUGA:Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale
Ada yang menilai masa jabatannya sudah melebihi setengah periode jabatan, sehingga tidak bisa maju kembali.
Namun, dengan melihat lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai premis bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI.
Rohidin Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara Gubernur
Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
Adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”
yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari.
Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020 tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode.