Harianbengkuluekspress.id - Empat orang terdakwa korupsi penyaluran dana bergulir satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 27 Maret 2024.
Majelis hakim memberikan putusan berbeda kepada empat orang terdakwa. Terdakwa ZM Putrado divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. ZM Putra juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 779 juta subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Akhir Mili divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian terdakwa Rustam Hamzah divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Berikutnya, terdakwa Junilawati divonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Junilawati juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Mukomuko Turun, Begini Target Bupati Sapuan
BACA JUGA:1 TPS Masuk Gugatan PHPU, Terletak di Desa Ini di BU
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Zamzami Putrado terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zamzami selama 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas majelis hakim membacakan putusan salah satu terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik JPU atau terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Meski demikian, Ranggi Setiadi selaku kuasa hukum terdakwa Rustam, Akhir Mili dan Junilawati meminta agar penyidik mengembangkan kasus korupsi samisake. Karena dari fakta persidangan ada indikasi keterlibatan pihak lain.
"Kami masih pikir-pikir terkait putusan tadi, yang pasti kami meminta agar kasus ini dilanjutkan penyidikannya agar pihak lain yang terlibat ikut diproses," jelas Ranggi.
Pada sidang tuntutan hari Jumat 24 Februari 2024 lalu, empat terdakwa samisake dituntut berbeda. Paling tinggi tuntutan diberikan pada ZM Putrado selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
ZM Putra juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 739 juta. Kemudian terdakwa Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri dituntut 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Akhir Mili dibebankan membayar uang pengganti Rp 156 juta subsidair 8 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri dan Junilawati selaku Sekretaris SKIP Mandiri masing-masing dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Bedannya, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 1 tahun penjara. ZM Putra divonis paling tinggi karena belum mengembalikan kerugian negara.(167)