Kasus Samisake Tunggu Audit, Ini Penjelasan Kajari Bengkulu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH.--

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid II tahun anggaran 2013 dilanjutkan. Tersangka masih tetap satu orang, berinisial EY merupakan mantan Kepala Koperasi BKM Maju Bersama, Kelurahan Rawa Makmur. Secara umum kasus tersebut hanya tinggal menunggu audit hasil perhitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah dikantongi penyidik, maka berkas segera dilengkapi, agar pelimpahan tahap II secepatnya dilaksanakan. 

"Hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH disela acara perpisahan dengan pejabat Kejari Bengkulu, Rabu 28 Agustus 2024.

Lebih lanjut Yunitha menyampaikan, kasus Samisake dipastikan dikawal Kajari Bengkulu, yang baru yakni Ni Wayan Sinarwati SH MH. Untuk serah terima jabatan masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Kebijakan Kajari baru harus diikuti oleh seluruh jajaran Kejari Bengkulu. Begitu juga dengan kasus lain yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk kasus lain pasti akan dilanjutkan Kajari yang baru. Saya serahkan semuanya pada penerus saya, seperti apa kebijakannya nanti, kemudian apa yang akan diambil itu pasti yang terbaik," imbuh Kajari.

BACA JUGA:Gedung Sekolah Nyaris Terbakar, Penjaga Sekolah Bakar Sampah

BACA JUGA:Tiga Bapaslon Daftar di Hari Terakhir, Ini Jadwalnya

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus samisake pada September 2023, EY belum mengembalikan kerugian negara. Padahal, EY diduga merugikan negara Rp 400 juta, karena pengelolaan koperasi tidak sesuai aturan. Total dana yang dikucurkan Pemkot ke Koperasi Maju Bersama Rp 400 juta pada 2013. Dari jumlah itu, koperasi hanya menyetorkan Rp 9 juta ke UPTD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Diduga tersangka EY menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mengantisipasi kerugian yang tidak dikembalikan, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan penelusuran aset milik EY. Kejari Bengkulu bekerja sama dengan BPN, Dukcapil dan Samsat. Koordinasi itu dilakukan untuk mencari aset EY baik itu harta bergerak atau tidak bergerak. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan