Dana Samisake Batal Digulirkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Jelaskan Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bengkulu, Eddyson.--

Harianbengkuluekspress.id - Rencana untuk menggulirkan kembali Dana Samisake dibatalkan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu. Hal ini mempertimbangkan masih berjalannya persoalan hukum. Dana itu berisiko jika digulirkan kembali. 

"Memang wacananya digulirkan dari dana yang sudah dikembalikan, namun pertimbangnya dibatalkan karena masih dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bengkulu, Eddyson, Senin 19 Agustus 2024, kepada BE. 

Untuk diketahui, rencana digulirkannya kembali program samisake tersebut dicetuskan oleh mantan Kepala Dinas Koperasi sebelumnya. Saat itu, sejumlah kesiapan telah dilakukan oleh Dinas Koperasi mulai dari menggodok regulasi baru hingga mengajukan perizinan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dari total dana yang ada, Dinas Koperasi berencana menggulirkan sebagian atau sekitar Rp 3 miliar. 

Secara teknis proses pengguliran ini masih sama yakni memberikan pinjaman kepada masyarakat yang menjadi sebagai modal usaha. Program ini dinilai sangat membantu dalam mengembangkan usaha mikro, karena sistem pengembalian dengan suku bunga yang sangat kecil. 

BACA JUGA:Ariyono-Hariallyanto Resmi Maju Pilwakot , KPU Tetapkan Dukungan KTP Sudah Melebihi Syarat

BACA JUGA:Usulan Pindah 18 PNS Ditolak, Ini Alasannya

"Saat ini kita masih berfokus dalam pengembalian dana samisake dari para peminjam," jelas Eddyson. 

Dari total Rp 13 miliar yang dikucurkan sejak 2013 lalu saat ini progres dana yang sudah dikembalikan sekitar Rp 6 miliar yang masuk ke rekening BLUD. Dan pihaknya masih tetap fokus mengejar sisa pengembalian sekitar Rp 7 miliar lagi. Diketahui, dana tersebut sebelumnya dikelola di 67 LKM. 

"Kita bekerja sama dengan APH (aparat penegaj hukum) dalam menarik dana samisake yang dipinjam masyarakat dengan mengedepankan pendekatan dan persuasif. Untuk saat ini dana samisake yang sudah terhimpun di Pemerintah Kota Bengkulu sebesar Rp 6 miliar," ungkapnya. 

Dinas Koperasi menargetkan proses pengembalian dana bisa tuntas di tahun 2024. Dan terkait pengelolaan dana tersebut pihaknya tinggal menunggu kebijakan dari wali kota definitif. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share