Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu melaksanakan razia penyakit masyarakat dan miras, Selasa 26 Maret 2024 malam. Kegiatan dalam rangkaian Operasi Pekat Nala I itu dilaksanakan di sejumlah lokasi dengan menyasar tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan.
Dua lokasi yang ditargetkan adalah tempat hiburan disekitaran Simpang Loncor, Kelurahan Sumber Jaya dan Jalan Citandui kawasan Lapangan Golf, Kota Bengkulu. Dari hasil razia tersebut, Polresta Bengkulu mengamankan dan memusnahkan ratusan liter tuak, mendata puluhan pengunjung dan puluhan botol miras bermerek.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.
"Kegiatan tadi malam dipimpin Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto. Razia menyasar beberapa warung tuak dan tempat hiburan malam dikawasan Simpang Loncor dan Lapangan Golf," jelas Kasi Humas kepada BE, Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Siapkan Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
BACA JUGA:4 Terdakwa Samisake Divonis Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp 779 Juta
Setidaknya ada 10 tempat hiburan yang dirazia. Meski suasana bulan Ramadan, tetapi tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi. Bahkan mereka tetap menjual miras jenis tuak sampai miras botolan bermerek. Setiap pengunjung tempat hiburan malam didata dan diimbau untuk segera pulang. Pemilik tempat hiburan malam juga diimbau untuk segera menutup tempat usahanya.
"Pemilik tempat hiburan malam kami arahkan untuk memusnahkan sendiri tuak yang mereka jual. Semua pemilik didata dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Kasi Humas.
Tempat hiburan malam pertama yang didatangi adalah warung milik Ma (43) warga Jalan Mahakam Kelurahan Jalan Gedang. Dari sini polisi memusnahkan 7 liter tuak dan 2 botol miras. Warung milik RS (38) disita 25 liter tuak. Warung milik LK (41) disita 20 liter tuak dan puluhan botol miras bermerek. Warung milik SA (47) disita 20 liter tuak. Warung tuak milik An (36) disita 20 liter tuak. Cafe Iwan milik Iw (4) disita 25 liter tuak.Warung Tita disita 10 liter tuak. (Rizki Surya Tama)