PAD Parkir Triwulan Pertama Rp 87 Juta

Senin 01 Apr 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

BACA JUGA:Pemda Mukomuko Gelar Pasar Murah di 2 Titik, Ini Lokasi dan Komuditas yang Dijual

"Jukir yang resmi juga diberikan surat tugas. Jadi silakan masyarakat menolak Jukir yang tidak memiliki kelengkapan syarat yang ada," pungkasnya. (Renald)

Kategori :