Agunan pokok dari pinjaman ini adalah usaha yang dibiayai kredit. Sementara agunan tambahan yang wajib diberikan yaitu berupa bukti kepemilikan tanah atau sertifikat dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB dengan batas tahun kendaraan yang diatur oleh Bank BRI.
8. Pengikatan Agunan
Pengikatan agunan untuk plafon pinjaman di bawah dua Rp200 juta bisa menggunakan SKMHT melalui notaris yang harus diperpanjang setiap 3 bulan.
Sementara untuk pinjaman di atas Rp 200 juta wajib menggunakan SHT atau sertifikat hak tanggungan yang tidak perlu diperpanjang sampai dengan Roya.
9. Terdapat Asuransi Jiwa Kredit
Dengan biaya beban debitur dan biaya premi menyesuaikan dengan plafon pinjaman.
Demikianlah informasi terkait, pinjaman modal usaha dari BRI dengan bunga lebih rendah dari KUR dan plafon hingga Rp 500 juta dengan tenor 5 tahun. Semoga bermanfaat. (*)