Harianbengkuluekspress.id- Memiliki kulit cerah, bersih dan merona menjadi dambaan semua orang. Tak jarang, sebagian orang rela mengeluarkan cuan untuk melakukan perawatan atau membeli skincare ke klinik-klinik kecantikan.
Namun ternyata produk skincare yang diproduksi dari klinik kecantikan, tidak menjamin aman.
Terbukti, sebanyak 2.474 buah skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
skincare beretiket biru adalah produk perawatan kecantikan kulit yang diberi tambahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter.
Mirisnya, Produk tersebut di produksi oleh klinik-klinik kecantikan tanpa melalui aturan kefarmasian terkait produk kulit dan estetika yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
BACA JUGA:Jelang Mudik Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan, 13 Daerah Berstatus Waspada,
Hasil sitaan produk kecantikan tersebut terbanyak ada di Pekanbaru, Kabupaten Bungo dan juga Surabaya.
" Walau ditemukan banyak di daerah tersebut, namun produksinya kebanyakan dilakukan di Jakarta, " ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri saat jumpa pers di gedung BPOM, Rabu 3 April 2024.
Ia juga mengungkapkan, racikan itu dibuat secara massal dan dilabeli etiket biru, kemudian banyak yang diedarkan secara online.
Padahal racikan tersebut harusnya tidak dijual-belikan secara sembarangan karena tanpa resep dokter yang sesuai, "
Pihak BPOM, kata Mohamad Kashuri menuturkan telah memberikan peringatan, serta melarang untuk memproduksi skincare berbahaya tersebut.
BPOM juga memerintagkan agar para produsen melakukan penarikan.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 3.700 Fasilitator Profesional Bimbingan Perkawinan, Ini Tujuannya
Berikut beberapa merek skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan dan telah disita oleh BPOM:
1. Glow