Ciri-ciri lain dari MLM ini adalah tidak mempunyai SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) dari Kemendag RI tapi sudah melakukan operasional bisnis di Indonesia dan produk-produknya tidak mempunyai izin edar dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Saat ini misalnya, sedang viral di twitter sebuah MLM dari Turki ONE MORE International secara aktif melakukan perekrutan anggota, namun disinyalir belum mendapatkan izin dari Kemendag dan izin edar dari BPOM.
"Untuk itu, kita himbau kepada masyarakat yang mengetahui praktek-praktek bisnis MLM agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK," tutupnya.(999)
Kategori :