BINTUHAN, BE - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengimbau, kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk segera menurunkan Baliho atau alat peraga kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS). Pasalnya Bawaslu bersama pihak terkait akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan APK setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif.
“Kemarin kita sudah menggelar rapat bersama Parpol dan dinas terkait, dimana kita minta kepada Parpol untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye agar diterbitkan secara mandiri,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan SKom, Kamis (2/11).
Dikatakan Hendra, dalam rapat itu pihak Bawaslu Kaur memberikan pemahaman kepada sejumlah pengurus partai politik tentang tindakan yang akan diambil terkait penertiban APK di luar masa kampanye. Dimana setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kaur memberikan tenggang waktu selama dua kali 24 jam kepada partai politik agar menertibkan sendiri APK yang dipasang di luar masa kampanye.
“Penetapan DCT ini tanggal 4 November 2023, setelah penetapan DCT ini APK yang belum diturunkan oleh Parpol nanti akan kita tertibkan langsung,” terangnya.
Ditambahkannya, APK yang mengandung unsur foto, gambar dan nomor urut akan segera ditertibkan oleh pihaknya, bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kaur dan Panwascam setempat. Namun, saat ini mereka belum bisa melakukan penertiban karena DCT belum diumumkan. Sebab masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye politik berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan demokratis sesuai harapan kita bersama,” tandasnya. (618)