Harianbengkuluekspress.id- Apakah mungkin Pilkada 2024 di Kabupaten Seluma yang tinggal menghitung bulan ini tanpa diikuti petahana.
Hal ini bukan tidak beralasan karena sama-sama kita ketahui bahwa Pemerintahan Kabupaten Seluma pada tanggal 22 Maret 2024 baru saja menggelar mutasi ditubuh Pemkab Seluma.
Sedangkan menurut UU no 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat 2 hal tersebut tidak diperolehkan, termasuk juga dipertegas kembali oleh Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ
Perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian yang diterbitkan pata tanggal 29 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Horeeeeeeee, Usai Lebaran PNS dan PPPK Guru Dapat Bonus Lagi
BACA JUGA:Horee, Bantuan Pangan Beras 10 kg Cair, Segini Jumlah Penerima dan Berikut Teknis Penyalurannya
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi karena Peraturan tersebut mengikat tak terkecuali untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma. Ketika Mutasi yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 kemaren itu terlaksana maka gugur kiranya kesempatan Petahana untuk bisa maju dalam Pilkada 2024 ini,”tegas Ketua Bapemperda DPRD Seluma, Yozi Aritona SE kepada BE.
Dijelaskan Yozi, dalam PKPU no. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pilkada dimana berdasarkan PKPU tersebut Penetapan Bakal Calon peserta Cakada dilakukan serentak pada 22 September 2024 artinya 6 bulan sebelum hari tersebut adalah 22 Maret 2024.
Oleh karena itu merujuk pada UU no 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat 2 Petahana dilarang melakukan mutasi kurun waktu selama 6 bulan sebelum tanggal Penetapan Cakada.
Apabila hal ini tetap dilakukan maka Pasangan tersebut dapat di Diskualifikasi dari Penetapan Calon pada Pilkada 2024.
“Ini juga ditegaskan dalam dalam surat dari mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang mutasi yang dilakukan tersebut,” Jelas Yozi Aritona
Akan tetapi Tambahnya, hal ini dalam kerangka anlisa Peraturan bahwa pilkada seluama 2024 tidak akan diikuti oleh Petahana akan tetapi dalam analisa Politik akan berbanding terbaik.
Hanya saja, hal tersebut merupakan bagian dari kerangka Peraturan, Pilkada Seluma 2024 tidak mungkin dan masuk akal lagi jika Petahana tidak ikut dalam kontestasi tersebut.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 90 Juta, Bunga 6 Persen Pertahun, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Menggunakan Garam Saat Mencuri Pakaian, Begini Caranya