Instruksi tesebut sesuai dengan surat yang disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu. Dimana libur lebaran idul fitri disesuaikan dengan kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Seperti biasa, pada hari pertama ngantor akan dipantau pemerintah provinsi melalui tim dengan melakukan inspeksi mendadak, mereka yang tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan bisa dikenakan sanksi.
"Jadi jangan ada yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca lebaran," ucapnya.
Semua ASN harus patuh terhadap aturan. Jika diketahui ada ASN yang melakukan penambahan libur lebaran tanpa alasan yang jelas, maka sanksinya akan dipersiapkan. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Jalur Manna-Pagar Alam Sempat Putus, Sekarang Begini Kondisinya
"Tentu ada sanksinya. Kita berharap itu tidak terjadi pada ASN kita (Pemprov), terutama di Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu," tuturnya.
Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, sanski yang disiapkan mulai sanksi ringan, sedang hingga berat.
Jika sanksi ringan maka akan diberikan tuguran lisan maupun tulisan. Lalu sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Sementara sanksi berat, bisa diberhentikan dengan hormat, penurunan jabatan, hingga dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan ke depan.
"ASN yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar jam kerja ini yang akan diberikan sanksi," tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh ASN untuk tetap masuk kerja pada jadwal yang telah ditetapkan. Untuk memastikan ASN masuk kerja pada hari pertama pasca libur lebaran, Gubernur telah menugaskan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata dan juga mengetahui mana saja ASN yang bolos kerja pada hari pertama.
Apabila dalam inspeksi mendadak tersebu ada ditemukan ASN yang tidak masuk, tanpa ada alasan dan keterangan yang tepat dan dipertanggungjawabkan, maka akn dilaporkan kepada BKD dan Inspektorat. Jika diketahui melakukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sebagai bentuk efek jera, kepada semua ASN. Agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ASN Kemenag Minta Tak Nambah Libur
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, H Sipuan SAg MM mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali bekerja tepat waktu sesuai dengan PP No 8 Tahun 2023 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024.
"ASN harus mengikuti aturan, dimana harus masuk kerja pada tanggal 16 April 2024," terangnya.
Bahkan, dirinya menegaskan, tak ada toleransi bagi ASN yang menambah libur dari jadwal yang telah ditentukan dan tanpa adanya keterangan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.