Harianbengkuluekspress.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan kembali bekerja mulai Selasa, 16 April 2024 setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP menegaskan, tidak ada alasan ASN menambah liburan lebaran. Agar pelayanan pemerintah kembali normal, seperti sebelum libur panjang.
"Mulai besok, tidak ada lagi PNS yang menambah libur. Semua harus sudah masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa," tegas Dempo, Senin, 15 April 2024.
Dempo menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memastikan semua ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, yang mewajibkan mulai Selasa, 16 April 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kerja kembali.
BACA JUGA:Pulang Kampung ke Kedurang, Wakil Ketua MPR RI Ini Perjuangkan Bandara Perintis
BACA JUGA:Harga Bapok Usai Lebaran Belum Stabil, Begini Tanggapan Pedagang dan Pembelinya
"Meskipun ada absen elektronik, jika perlu ASN tersebut dilakukan absen manual juga, untuk memastikan kehadiran mereka," imbuhnya.
Dempo juga menekankan pentingnya evaluasi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah.
"Bagi yang melanggar, harus dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin ASN," tutur Dempo.
Namun, Dempo memahami bahwa ada kondisi tertentu ASN tidak dapat masuk kerja. Seperti sakit, namun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Begitupun alasan melahirkan.
"Jika alasannya urgent tentu saja diizinkan untuk tidak masuk kerja," tuturnya.
Sebagai pelayan publik, lanjut Dempo, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
"Masyarakat sudah kembali beraktivitas, maka ASN pun harus demikian. Layanan publik harus kembali normal lagi," ujar Dempo.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM telah mengingatkan sanksi bagi ASN menambah libur lebaran itu, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru.