Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu meminta pemerintah Kota kembali mengkaji usulan masyarakat terhadap pemekaran RT dan RW. Hal ini juga mempertimbangkan pertumbuhan penduduk serta banyaknya kawasan perumahan baru yang jumlahnya sudah cukup untuk dibentuk 1 RT.
"Silahkan dikaji terutama secara hukum yang berlaku, jika memang dimungkinkan, maka bisa saja dilakukan pemekaran RT," ujar anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma saat diwawancara BE, Selasa, 16 April 2024.
Masyarakat juga diminta untuk melengkapi syarat-syarat untuk dilakukan pemekaran. Terutama berkoordinasi dengan lurah maupun camat terkait mekanisme pemekaran ini. Jangan sampai nantinya menjadi konflik ditengah masyarakat, karena tidak terjadinya sinkronisasi antar warga.
"RT induk dengan RT pemekaran ini harus sudah kompak dan syaratnya terpenuhi, saya rasa pemerintah bisa mengakomodirnya," jelasnya.
BACA JUGA:Pantau Distribusi Gas 3 Kg
BACA JUGA:Pasar Panorama Mulai Tertib, Berkat UPTD Pasar Ambil Kebijakan Ini
Disisi lain, ia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemekaran RT tentu akan berdampak pada anggaran yang akan ditanggung oleh APBD. Sebab, seluruh Ketua RT mendapatkan honorarium oleh pemkot, sedangkan jumlahnya tidak sedikit. Jika dilakukan pemekaran maka perhitungan harus matang jangan sampai dampak ini menjadi risiko.
" Hal inilah yang harus dikaji secara matang artinya tidak ada yang dilanggar dan hal-hal yang berdampak nantinya. Dan DPRD siap dilibatkan dalam proses kajian ini," tukasnya.
Adapun jumlah RT yang terdata saat ini 1.528 RT dengan 230 RW. Sedangkan, jumlah usulan pemekaran diperkirakan sudah ratusan usulan dari berbagai kecamatan. (Medi Karya Saputra)