Untuk diketahui, dengan adanya Permendikbud tersebut, mulai tahun ajaran 2025/2026, semua sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.
Sedangkan syarat pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 adalah sebagai berikut:
1. Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka pada tahun sebelumnya.
2. Memiliki akun belajar.id yang terdata sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id).
3. Mengunduh aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) minimal versi 1.44.0 atau akses ke laman guru.kemdikbud.go.id
4. Mengikuti alur pendaftaran hingga selesai
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Mei, 200 Ribu Formasi Ditempatkan di IKN, Bersiaplah!
BACA JUGA:KUR Pegadaian Rp 50 Juta Dibuka, Berikut Syarat dan Tabel Angsurannya
5. Khusus bagi sekolah swasta, wajib memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.
Demikianlah informasi terkait cara dan syarat mendaftar kurikulum merdeka. Semoga bermanfaat. (*)