Harianbengkuluekspress.id - Setelah memberikan surat peringatan dan kelonggaran waktu yang diberikan berakhir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur mulai bergerak menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan trotoar jalan sekitar alun-alun Kota Bintuhan, Kamis 18 April 2024.
Penertiban ini karena keberadaan PKL di lokasi itu melanggar peraturan karena berjualan bukan pada tempatnya.
“Kita sudah memberikan surat peringatan kepada PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar, karena ini melanggar aturan. Kita sudah mengarahkan untuk berjualan di dalam sekitar dekat gedung kuliner,” kata Kasatpol PP, Deki Zulkarnain SSTP melalui Kabid Trantib, Sulaiman Efendi SE, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:3 Desa Belum Cairkan DD, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bulog Siapkan 2.400 Ton Beras untuk Ini
Dikatakan Sulaiman, penertiban dilakukan menyusul telah ditayangkannya surat peringatan agar pedagang tidak lagi berjualan di sekitar alun-alun Bintuhan.
Juga kegiatan penertiban PKL ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi trotoar dan juga mensterilkan area kaki lima di kawasan alun-alun Bintuhan. Sebab selain tak sedap dipandang, juga mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu, para PKL dilarang membuka lapak berjualan di kawasan tersebut, terlebih di trotoar jalan yang seharusnya difungsikan untuk para pejalan kaki.
“Keberadaan pedagang ini mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kita minta agar PKL tidak lagi berjualan di kawasan hijau dan silakan di sekitar sentra kuliner,” terangnya.
BACA JUGA:Robohkan View Tower Butuh Rp 10 Miliar, Tata Taman Remaja Rp 50 Miliar
Ditambahkannya, pihaknya tak bosan-bosan menyampaikan pedagang agar tidak lagi berjualan diatas trotoar di depan gedung sentra kuliner dan sekitar alun-alun Kota Bintuhan.
Terlebih selama ini Pemkab Kaur mulai melakukan penataan wajah kota Bintuhan sehingga adanya aktivitas PKL pada jalur hijau akan berdampak pada wajah Kota Bintuhan.
Sebab Pemkab Kaur sudah memberikan solusi, terutama memfasilitasi para PKL yang berjualan di jalur hijau agar dapat menjalankan usahanya pada jalur-jalur yang memang diperkenankan seperti di kawasan sentra kuliner.
“Jika nanti para pedagang masih tetap bandel, nanti akan kita tindak tegas dan barangnya kita angkut,” tegasnya. (Irul)