Membandel, Pedagang PTM Kutau Ditertibkan, Ini Himbauan Kasatpol PP BS
Kondisi halaman PTM Kutau setelah lapak para pedagang ditertibkan pada Senin 9 Desember 2024. -Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan tindakan tegas terhadap pedagang ikan yang membandel di Pasar Kota Medan (Kutau) pada Senin, 9 Desember 2024.
Meskipun sudah diingatkan berkali-kali, para pedagang masih memilih untuk berjualan di luar gedung Pasar Tradisional Modern (PTM), yang telah disiapkan oleh Pemkab.
Adapun penertiban ini melibatkan petugas dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan. Para pedagang yang tetap membandel akhirnya ditertibkan secara paksa.
Kepala Satpol PP BS, Erwin Muchsin SSos menyampaikan bahwa meskipun sudah beberapa kali diberikan himbauan, para pedagang ikan tersebut terus kembali berjualan di area yang tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Keroyok Anak Bawah Umur, 2 Pemuda di BS Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan Hari Ini, Selasa 10 Desember 2024, Waspada!
"Kami sudah menertibkan sebelumnya, tetapi pedagang kembali mendirikan lapak mereka. Sekarang kami ambil tindakan lebih tegas," ujar Erwin kepada BE.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan harapannya agar pedagang tidak mengulangi tindakan tersebut. Sebab Satpol PP akan terus mengawasi para pedagang dan jika terulang, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas lebih lanjut.
"Saat ini, lapak-lapak yang ditertibkan masih kami amankan di kantor Satpol PP," tegasnya.
Ditambahkan Sekretaris Dinas Perhubungan BS, Asih Kadarina MPd menjelaskan bahwa pedagang ikan tersebut berjualan di area parkir yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang.
Meskipun penertiban kali ini sempat memicu perlawanan dari beberapa pedagang yang merasa belum mendapat peringatan dari pengelola pasar.
Namun, Asih menegaskan bahwa pengelola pasar sudah memberikan informasi yang jelas kepada para pedagang.
"Kami sudah berulang kali memberikan peringatan agar mereka tidak berjualan di lokasi parkir. Lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk parkir, bukan untuk lapak dagang," jelas Asih.
BACA JUGA:Lebong Terima DAK Kesehatan Rp 14 Miliar pada 2025 Mendatang, Berikut Peruntukannya