Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor.
Adapun pelakunya yang berhasil diamankan Polres BS, yaitu BM (19) seorang ibu tumah tangga (IRT) beralamatkan Desa Air Kemang, Kecamatan Pino Raya.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan BMA dilaporkan oleh Evi Dewi pemilik warung nasi goreng di Jalan Iskandar Baksir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna.
BMA sendiri merupakan karyawan di warung nasi goreng tersebut.
BACA JUGA:Meriani, Antara Fokus Bisnis Atau Ikut Pilgub, Begini Jawabannya
"Pelaku BMA nekat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio type GT dengan nomor Polisi BD 6391 ME Tahun 2018 warna hitam, ujar Sarmadi kepada BE, Minggu 21 April 2024.
Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan kejadian penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024 sekira Pukul 02.30 WIB.
Adapun modus pelaku menggasak motor milik bosnya tersebut adalah ingin membeli susu untuk bandrek yang akan kembali dijual.
"Setelah pelapor mencoba mencari keberadaan pelaku di rumah orang tuanya dan tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Manna untuk segera ditindaklanjuti," sampainya.
Sarmadi menerangkan atas tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut. Korban harus mengalami kerugian Rp 8,5 juta.
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Penghubung Desa Renah Jaya dan Sebayur Putus , Ini Imbauan Kapolres BU
Polsek Kota Manna tidak perlu waktu lamu untuk mendapatkan keberadaan pelaku dan memebekuknya.
"Pelaku sudah berhasil kita bekuk pada Jumat 19 April 2024 lalu tidak berselang waktu lama setelah dilaporkan oleh korban," terangnya.