Dengan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang agar dapat menolak izin tambang pasir tersebut. Akan tetapi kenyataannya sampai saat ini, aktivitas penambangan masih terus berlanjut.
"Informasi yang kita dapat memang demikian, ada oknum aparat dibelakang para penambang sehingga jalan terus," ucap Ashari.
Kecurigaan adanya oknum aparat membekingi tambang pasir diperkuat dengan fakta lapangan.
Dimana sebelum lebaran atau pada awal tambang pasir beroperasi lagi, jajaran Polres Kepahiang sudah turun ke lokasi penambangan.
Namun sampai hari ini, sama sekali tidak ada tindak lanjut dari kedatangan aparat lokasi di Desa Lubuk Penyamun tersebut.
"Sudah turun kepolisian, itu masih awal kita belum membuat surat-surat ini. Saat itu, kita melaporkan lewat WhatsApp, dan polisi sudah turun tapi tidak ada tindak lanjutnya," sebutnya.
Tidak adanya tindak lanjut penanganan tambang pasir dari Polres Kepahiang menjadi aneh. Sebab, pada Oktober 2021 lalu Satreskrim Polres Kepahiang pernah membubarkan aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut.
Bahkan ada 2 orang penambang yang ditangkap oleh aparat kepolisian kala itu.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Segera Lelang Kendaraan Dinas, Ini Kategorinya
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Barang yang Hilang Bisa Ditemukan Kembali
"2021 itu informasi yang kita dapat tambang disergap karena tidak ada izin. Ada dua orang yang ditangkap saat itu, sekarang kita pastikan tambang juga tidak berizin, tapi tidak juga ditertibkan, mungkin di belakangnya sangat kuat," tutur Ashari.
Sebelumnya diberitakan, sempat vakum pasca disergap jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Oktober 2021 lalu, tambang pasir atau galian C Desa Lubuk Penyamun kembali beroperasi.
Aktivitas tambang pasir tersebut kembali beroperasi disinyalir karena adanya rekomendasi izin tambang yang keluarkan Kepala Desa (Kades) Lubuk Penyamun, Razmandani untuk CV Pesona Trans Mandiri pada tahun 2023 lalu. (Doni)