Diprotes Warga dan Belum Kantongi Izin, Pembukaan Lahan di Keban Agung 1 Distop Sementara
RENALD/BE Hamdan Sarbaini--
Harianbengkuluekspress.id – Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan meminta kegiatan pembukaan lahan ketahanan pangan di Desa Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang, dihentikan sementara. Program yang dikerjakan Kelompok Tani Raja Besi itu dipersoalkan warga Dusun Pagar Bunga karena mengklaim lahan milik mereka dirusak alat berat tanpa pemberitahuan.
Inspektur Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini menegaskan penghentian sementara dilakukan untuk menunggu kejelasan status lahan.
“Kami sudah panggil ibu Kades Keban Agung 1, kami minta penjelasan kegiatan ketahanan pangan penanaman jagung khususnya. Nah kami telah mendapatkan penjelasan dari ibu Kades Keban Agung 1,” ujar Hamdan kepada BE, Rabu 3 Oktober 2025.
Dijelaskan Hamdan, berdasarkan keterangan Kepala Desa Keban Agung 1, program tanam jagung tersebut diajukan hingga ke Polda Bengkulu sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
“Bahwa Pemerintahan Desa Keban Agung 1 sampai ke Polda, mengaku punya lahan di Keban Agung 1 dengan luas 3.000 hektare dan pihak Polda merespon dan mendukung sepenuhnya itu. Namun di bawah ini lahan yang disampaikan pemerintah desa ini belum jelas, karena informasi lahan itu milik PT,” jelasnya.
BACA JUGA:Siaga Antisipasi Bencana Jelang Nataru, Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
BACA JUGA:MTQ ke-VIII Ditutup, KS Raih Juara Umum
Inspektorat meminta Pemdes Keban Agung 1 menyampaikan bukti legal formal terkait lahan yang akan digarap. Menurut Hamdan, jika ada izin resmi dari perusahaan pemilik lahan, program bisa dilanjutkan dan bahkan dapat dibiayai menggunakan dana desa.
“Misalnya ada izin dari PT, izinnya mana? Apakah itu pinjam pakai atau dihibahkan oleh PT? Itu harus jelas. Tidak bisa itu mengklaim milik pemerintahan desa, milik desa, tanpa ada bukti-bukti yang reel, yang jelas yang dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan masyarakatnya,” tegas Hamdan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembukaan lahan tersebut belum mengantongi izin dari PT DSJ (Dinamika Selaras Jaya) maupun persetujuan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan.
“Itu belum ada izin, sehingga kami minta untuk sebelum itu ada izin distop dulu. Kalau sudah ada izin yah silakan, jangan menggarap milik orang lain tanpa ada izin,” tambahnya.
Hamdan juga menyoroti dugaan pencatutan nama institusi oleh kepala desa demi memperoleh dukungan masyarakat. Ia menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan.
“Itu masalah pembebasan lahan itu bukan kapasitas ibu kades. Yang jelas program yang utama itu menanam jagung numpang ke PT, yah mana bukti ke PT itu, jangan asal ngomong saja harus tertulis,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat menerima laporan adanya permintaan uang sebesar Rp 15 juta kepada warga Dusun Pagar Bunga yang ingin bergabung dalam Kelompok Tani Raja Besi. Kepala Desa disebutkan beralasan dana tersebut digunakan untuk operasional pembukaan lahan. Hamdan menegaskan pungutan tersebut harus dibahas dalam musyawarah dan akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.