Harian Bengkulu Ekspress

Ada Pungli di SPMB, segera Laporkan

Lisarmawan--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur meminta masyarakat berani melaporkan segala bentuk pungutan liar (Pungli) selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026, demi menjamin seleksi yang bersih dan transparan.

“Jika memang ditemukan tindakan pungli pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami atau ke pihak berwajib,” kata Kepala Disdikbud Kaur, Lisarmawan MAP, Rabu 17 Juni 2026.

Dikatakan Lisarmawan, dimana langkah tegas ini diambil karena Disdikbud Kabupaten Kaur berkomitmen penuh untuk menyukseskan jalannya SPMB. Pihak dinas menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk tindakan pungli yang dapat mencoreng institusi pendidikan di wilayah tersebut. Untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal transparansi penerimaan siswa baru ini. Juga laporan masyarakat mengenai temuan pungli di lapangan bisa disampaikan langsung ke kantor Disdikbud maupun ke aparat penegak hukum.

“Ini sejalan dengan langkah tegas yang diadopsi dari pusat. Pelaksanaan SPMB tahun ini diperketat secara resmi melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB,” terangnya.

BACA JUGA:900 Janda di Kota Bengkulu Terima Bantuan Sembako dan Uang

BACA JUGA:KUR Jangkau 22 Ribu Pelaku Usaha, Penyaluran Tembus Rp 1,86 Triliun

Ditambahkannya, ia mengimbau dengan keras seluruh unit pelaksana teknis pendidikan untuk menjaga integritas mereka. Aturan ini mengikat seluruh aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Non-ASN, untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan pemberian dalam bentuk apapun selama SPMB berlangsung. Juga pihak memastikan bahwa isi dan arahan dari surat edaran KPK tersebut sudah disosialisasikan secara merata. Surat edaran mengenai pencegahan korupsi ini telah diteruskan ke seluruh sekolah di wilayah Kaur agar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh jajaran panitia di sekolah.

“Kepada sekolah selalu kita minta agar mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) serta hasil keputusan rapat bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Walau disadari banyak orang tua mendambakan sekolah favorit, pihak sekolah diwajibkan tegas menerapkan sistem zonasi dan menolak calon siswa yang mendaftar di luar wilayah yang telah ditentukan,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan