Harian Bengkulu Ekspress

Pengangkatan Kepsek di Lebong Diduga Tak Sesuai Permendikdasmen

PELANTIKAN : Kadis Dikbud Kabupaten Lebong ketika melantik Kepsek tinglat TK-SMP yang baru.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Pengangkatan jabatan beberapa orang Kepala Sekolah (Kepsek) yang sebelumnya dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong diduga tidak mengikuti aturan yang telah diatur Peraturan Menteri Dasar dan menengah (Permendikdasmen) nomor 07 tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen sendiri menyebutkan beberapa persyaratan dalam pengangkatan seorang Kepsek, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi yaitu pangkat dan golongan minimal penata atau III/C.

Diketahui, pada hari Selasa 24 Februari 2026, secara langsung Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos MSi melantik sebanyak 78 Kepsek, 1 Kepala SKB dan 3 Koorditaror wilayah, sesuai dengan SK Bupati Lebong nomor 68 tahun 2026.

Dari jumlah Kepsek yang diangkat, diketahui ada 2 Kesek yaitu Kepsek yang ditugaskan di SMPN 3 Lebong dan Kesek SDN 07 Lebong yang diketahui pangkat golongannya Penata Muda Tingkat I atau III/B yang dipastikan dibawah persyaratan minimal yaitu golongan III/C.

Selain itu dalam pelantikan para Kepsek sendiri, juga didapatkan informasi bahwa salah seorang pejabat struktural yang jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) ikut dilantik sebagai Kepsek. Sementara peraturan menyebutkan bahwa Kepsek tidak boleh diangkat langsung dari pejabat struktural.

Selain masalah pangkat golongan, juga beredar bahwa para calon Kepsek diminta sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu dan hal tersebut menjadi perbincangan yang cukup hangat di tengah-tengah masyarakat.

Menyikapi polemik yang ada, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Feri Vahleka mengatakan, bahwa terkait persyaratan dalam penunjukan seorang Kepsek, bukan hanya sebagai persyaratan formalitas administrasi.

“Persyaratan yang dibuat harus diikuti,” sampainya, Minggu 01 Maret 2026.

BACA JUGA: 699 Aset Pemkab Rejang Lebong Sudah Bersertipikat

BACA JUGA: TMMD Mudahkan Petani di Rejang Lebong

Lanjut Feri, jika ternyata pengangkatan Kepsek di Kabupaten Lebong memang tidak mengikuti prosedur yang ada, maka hal tersebut berpotensi menyalahi prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan. Peraturan terbaru untuk pengangkatan Kepsek, merupakan salah satu upaya menghindari penunjukan Kepsek yang tidak jelas.

“Aturan yang ada, menghindari penunjukan kepsek tanpa dasar komptensi yang jelas,” ucapnya.

Masih kata Feri, jika hal tersebut benar terjadi, maka akan menimbulan kecemburuan dikalangan guru sekolah yang lain, terutama guru yang telah memenuhi persyaratan namun belum memiliki kesempatan yang serupa dengan guru yang golongan dibawahnya.

“Jangan sampai hal tersebut mengakibatkan kecemburuan sosial antar guru,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan