Pengangkatan Kepsek di Lebong Diduga Tak Sesuai Permendikdasmen
PELANTIKAN : Kadis Dikbud Kabupaten Lebong ketika melantik Kepsek tinglat TK-SMP yang baru.-IST/BE-
Sementara itu, menyikapi adanya Kepsek yang diangkat belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos MSi mengatakan, bahwa terkait persyaratan IIIC sendiri untuk calon Kepsek.
“Sementara yang golongan IIIB yang dilantik, merupakan Kepsek yang lama dan dirotasi,” jelasnya.
Ditegaskan Kadis, syarat bagi bakal calon Kepsek sesuai Permendikdasmen nomor 07 tahun 2025, untuk golongan minimal IIIC, umurt maksimal 56 tahun serta tidak boleh menjabat Kepsek selama 2 priode kecuali telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
“Persyaratan tersebut bagi calon, bukan Kepsek yang telah duduk,” tegasnya.
Kadis juga menegaskan, terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada Guru yang mau menjabat sebagai Kepala Sekolah, Kadis menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar dan jika memang ada, maka dirinya mempersihalkan untuk membuktikannya.
“Itu tidaklah benar, tidak ada saya memungut sejumlah uang kepada guru jika ingin menjadi Kepsek,” tutupnya.(erik)