April 2025, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya
April 2025, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah memberikan penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Program ini berlaku mulai Selasa 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
4. Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan, mulai Selasa 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Para wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
BACA JUGA:Halim Gym Resmi Dibuka, Tawarkan Wajah Baru Dunia Fitnes di Kota Manna, di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Seorang Pemuda di Kepahiang Ditembak Warga, Ternyata Begini Kronologinya
5. Provinsi Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menggelar program emutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025.
Demikianlah 5 Provinsi di Indonesia yang menggelar pogram pemutihan pajak pada bulan April 2025. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)