Gaji Polisi Terbaru 2025, Berikut Besarannya
Gaji Polisi Terbaru 2025, Berikut Besarannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Seorang polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban serta melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Tugas polisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tugas seorang polisi sangat berat. Bahkan, tak jarang kita lihat, ada seorang polisi yang mengorbankan nyawanya demi menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Mengingat tugasnya yang sangat berat tersebut, tentu banyak yang bertanya-tanya akan besaran gaji yang diterima seorang anggota polisi.
BACA JUGA:Gaji TNI Terbaru 2025, Berikut Besarannya
BACA JUGA:Temu Gubernur, 104 Pengusaha di Bengkulu Dukung Program Bantu Rakyat
Dalam menjalankan tugasnya, polisi mendapat gaji pokok yang besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji pokok anggota Polri ditentukan oleh pangkat dan golongan masing-masing. Semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar gaji pokok yang diterima.
Adapun besaran gaji pokok per pangkat dan golongan seorang polisi pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 – Rp3.006.600