Siap-Siap ,Menkeu Mau Ubah Pecahan Uang Rp 1000 Jadi Rp 1,Masyarakat Perlu Persiapkan 5 Hal Ini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bahan pembahasan di ruang rapat dan meja akademisi, rencana redenominasi rupiah akhirnya bergerak menuju kenyataan.
Redenominasi adalah menyederhanakan penulisan nilai mata uang rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol, missal Rp 1.000 menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai riil uang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak menampik wacana redemonasi tersebut, pihaknya pun sudah ancang-ancang membuat RUU Redenominasi.
Pemerintah diketahui sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
BACA JUGA:Selain Tabungan, 6 Bentuk Investasi Penting yang Perlu Dimiliki Setiap Orang
BACA JUGA: OJK Blokir Ribuan Pinjaman Online dan Ratusan Investasi Bodong, Lakukan 4 Langkah Terhindar Penipuan
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang disahkan pada 10 Oktober 2025.
Tanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan empat rancangan undang-undang, yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), serta RUU tentang Penilai.
Dalam baleid bernarasikan "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,".
Sejumlah alasan yang dikemukakan dalam wacana ini:
Penyederhanaan angka pada mata uang diharapkan mempermudah transaksi, pembukuan, dan akuntansi.
Meningkatkan kredibilitas dan daya saing rupiah di kancah global. Memastikan stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional.
Kebijakan redenominasi bukan sekadar menghapus beberapa angka nol pada nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini memiliki arti penting untuk: