Harian Bengkulu Ekspress

Cegah Bahaya Narkoba dan Miras, Polsek Kedurang Ilir Gelar Penyuluhan di Desa

Polsek Kedurang Ilir menggelar penyuluhan bahaya narkoba dan miras di Kantor Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Polsek Kedurang Ilir menggelar penyuluhan bahaya narkoba dan minuman keras (miras) di Kantor Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti puluhan pemuda dan orang tua desa sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.

Kapolsek Kedurang Ilir, Ipda Erlan Piktori S.Ip, hadir sebagai narasumber utama. Hadir pula Camat Kedurang yang diwakili staf Juli Septerhadi, Kanit Intelkam Aipda Erik Istrada SH, Bhabinkamtibmas Brigpol Febrian,

Kemudian, Danpos Babinsa Serma Juliansyah, Kades Durian Sebatang Ipianto, Ketua BPD Riyanto Sahadi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemuda Desa Durian Sebatang.

BACA JUGA:Peringati Harkodia 2025, Kejari Bengkulu Selatan Gelar Fun Futsal Bersama Forwaka

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Rabu 10 Desember 2025, Waspadalah!

Dalam penyampaiannya, Ipda Erlan menjelaskan definisi narkoba, dasar hukum pemberantasannya, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Ia menegaskan bahwa narkoba dan miras merupakan akar dari berbagai tindakan kriminal yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Kedurang Ilir.

“Apabila ada pemuda-pemuda yang sudah menggunakan narkoba, sampaikan saja dengan pihak Polsek Kedurang Ilir. Kami akan melakukan penanganan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta kerja sama pemerintah desa, sekolah, dan keluarga untuk lebih memperhatikan aktivitas pemuda guna mencegah keterlibatan mereka dalam pergaulan negatif.  

"Kami juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai konsumsi miras, pil samcodin, tuak, dan zat adiktif lainnya yang dapat memicu tindakan tidak terkontrol," pesannya.

Selain itu, Kapolsek membuka ruang komunikasi bagi warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bahaya narkoba.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan personel Polsek atau bertemu dengannya apabila membutuhkan konseling atau ingin melapor.

BACA JUGA:Hakordia 2025, Kejari BU Paparkan Kinerjanya, Tangani 20 Perkara Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 M

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan