RuntuhnyaI'' Integritas Moral Penjaga Benteng Keadilan
Penggiat pada Komunitas Marjinal : Abdusy Syakir-Doni Parianata/Bengkuluekspress-
15. Toton Hakim Ad Hoc Tipikor Bengkulu dalam penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu
16. Dewi Suryana Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam penanganan perkara yang terdakwa PLT. BPPKAD Pemkot Bengkulu
17. Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Manado dalam penanganan perkara banding dengan terdakwa Bupati Bolaang Mogondow periode 2001-2006 dan 2006-2015
18. Patrialis Akbar Hakim Mahkamah Konstitusi penanganan perkara uji materi UU No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi
19. Wahyu Widya Nurfitri Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam penanganan perkara perdata wanprestasi
20. Merry Purba Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, dalam penanganan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi
21. Irwan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penanganan perkara perdata
22. Iswahyu Widodo Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penanganan perkara perdata
23. Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, penanganan perkara kasus pemalsuan surat atas nama terdakwa Sudirman
24. Itong Isnaeni Hidayat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP)
25. Gazalba Saleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung terkait suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung
26 Sudrajat Dimyati Hakim Agung pada Mahkamah Agung suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Jumlah diatas tentu makin bertambah dengan ditetapkannya 3 orang Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada Oktober 2024 dan terseretnya Rudi Suparmono mantan Ketua PN Surabaya pada awal tahun 2025 terkait vonis bebas dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sekaligus adanya keterlibatan pihak lain yakni ibu terdakwa dan oknum Advokat.
Beberapa peristiwa yang melibatkan oknum Hakim, Advokat, insan institusi pengadilan serta pihak-pihak lain pada satu sisi semakin memperburuk citra dan marwah institusi peradilan dalam mengenjot program zona integritas yang bertujuan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) akan tetapi disisi lain dapat digunakan sebagai momentum “bersih-bersih” karena dari ribuan insan institusi peradilan masih terdapat orang-orang yang tegak lurus, bersih serta on the track dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PRILAKU KORUPSI