Pelanggan Baru PLN Wajib SLO, Ini Tujuannya

Rewa/BE Pemasangan listrik di rumah warga--

Harianbengkuluekspress.id - Pelanggan baru Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Bengkulu, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat sistem kelistrikan yang tidak laik operasi. 

"Untuk menghindari hal negatif seperti kebakaran. Pemasangan jaringan listrik bagi pelanggan listrik, baik itu pemerintahan, industri atau pun rumah warga wajib memiliki sertifikat SLO tersebut," kata Manager PLN UP3 Bengkulu, Muhammad Syafdinnur, Sabtu 27 April 2024 saat diwawancara BE.

SLO tersebut diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah diberikan izin oleh pemerintah seperti Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR) di Bengkulu. 

"Jadi bukan PLN yang mengeluarkan SLO nya," imbuhnya. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Wabup RL Siap Maju, Daftar ke 2 Parpol Ini

BACA JUGA:Kredit Daihatsu Sigra, Tenor 5 Tahun, Cicilan Rp 32 Ribu Perhari, Khusus Varian Ini

Dijelaskannya, SLO wajib dimiliki oleh setiap pelanggan sebagai bukti instalasi yang telah terpasang di rumah pelanggan instalasi yang sudah layak untuk dialirkan tegangan listrik.

"Jadi sebelum ada SLO maka PLN tidak akan menyambung daya listrik ke pelanggan, tetapi kalau sudah maka kami menyambungkan secepatnya," tuturnya.

Adapun cara mendaftarkan SLO untuk instalasi listrik tegangan rendah sangat mudah. Calon pelanggan mendaftar melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik resmi atau langsung melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero).

BACA JUGA:Merajut Duplikat Merah Putih Diapresiasi Pj Walikota Bengkulu

"Layanan ini sinergi PLN dengan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan dan Lembaga Sertifikasi Teknik (LIT) yang membuat calon pelanggan bisa langsung mengajukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO). Calon pelanggan tinggal datang ke kantor PLN terdekat atau langsung hubungi Contact Center PLN 123. Bisa juga di pln.co.id dan PLN Mobile," ungkapnya.

Selain itu, Ia menambahkan, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum calon pelanggan PLN mendaftar SLO yaitu instalasi listrik didalam rumahnya. Bila instalasi listrik dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO.

"Sayangnya, banyak instalasi dikerjakan oleh petugas yang tidak berhak atau resmi seperti tukang bangunan sehingga pemilik bangunan akan merasakan kesulitan saat akan mendapatkan sambungan listrik dari PLN," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan