Caleg Diminta Bongkar APK, Melanggar Bisa Ditindak

IST/BE APK milik parpol yang berjejer di tepi jalan diimbau untuk ditertibkan. --

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menyurati seluruh partai politik (parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye/Sosialisasi (APK-APS) yang beredar saat ini. Karena, pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT), maka seluruh wilayah harus bersih dari atribut kampanye. 

"Setelah penetapan DCT, ada jeda waktu dari tanggal 4-28 November tidak boleh ada APK/APS yang terpasang," ujar anggota Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari, Sabtu (4/11), kepada BE. 

Jika parpol tidak mengindahkan imbauan dari Bawaslu tersebut, maka sudah tercatat dalam pelanggaran pemilu. Karena, parpol/caleg dianggap melakukan kampanye di luar masa kampanye yang telah ditetapkan.

"Kalau sudah melakukan pelanggaran maka bisa kita tindak," tegasnya.  

Dalam hal ini Bawaslu sudah melayangkan 3 kali surat imbauan ke parpol. Parpol sangat disarankan agar bisa menurunkan sendiri APK tersebut untuk menghindari kerusakan. Karena, parpol bisa menggunakan kembali APK tersebut jika nantinya  KPU sudah menetapkan secara resmi lokasi/titik pemasangan APK. 

"Bagusnya ditertibkan sendiri jadi mereka bisa pakai lagi nanti saat sudah masukkan masa kampanye. Kalau kita bongkar paksa nanti terjadi kerusakan," ungkapnya. 

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan, KPU sudah memetakan lokasi mana saja yang menjadi titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024. Adapun jumlahnya 201 titik lokasi yang tersebar di 67 kelurahan se-Kota Bengkulu. Dalam lingkup satu kelurahan akan ditetapkan 3 lokasi tempat pemasangan APK. Pemasangan itu juga memperhatikan berbagai faktor lainnya yakni bukan di ruang terbuka hijau (RTH), pepohonan, halaman ruang warga, pagar dan dinding. 

"Kita sudah merancang dan merekap hasil inventasir dilapangan melalui PPK, ada 201 titik," imbuh Rayendra. 

Masa kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024. Dengan aturnya penempatan lokasi pemasangan APK oleh KPU ini agar kampanye setiap parpol bisa lebih rapi, efektif dan adil. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan