Dana Pilkada Masih Polemik, KPU Lebong Minta 21 Miliar, TAPD Rp 20 Miliar

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos.--

LEBONG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, menandatangani Berita Acara (BA) terkait belum adanya kesepakatan terkait dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong,  2024. Dana hibah pilkada ini masih dalam polemik. KPU bertahan di RP 21 miliar, sementara TAPD di Rp 20 miliar.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, terkait dana hibah Pilkada di Kabupaten Lebong, 2024 mendatang, KPU Lebong memang telah diundang kembali oleh pihak TAPD rapat bersama untuk menentukan berapa nilai hibah yang diberikan, namun belum juga ada titik temu antara KPU Lebong dan Pemda Lebong.

"Rapat sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali," sampainya, Jumat (03/11).

Namun ucap Yoki, untuk hibah dana Pilkada sendiri belum ada titik temu atau kesepakatan dari KPU dengan TAPD. Sebelumnya untuk dana hibah KPU telah mengajukan sebesar Rp 25 miliar, namun diminta dirasionalisasi sehingga menjadi Rp 22,3 miliar, dirasionalisasi menjadi Rp 21,2 miliar dan terakhir diangka Rp 21 miliar. Sementara dari TAPD pada awalnya diangka Rp 18 M naik menjadi 19 M dan terakhir di Rp 20 miliar.

"Kita bulat di angka Rp 21 M sementara TAPD diangka Rp 20 M," ujarnya.

Masih kata Yoki, dengan belum adanya kesepakatan terkait dana hibah sendiri, pihaknya meminta dilakukan penandatanganan BA ketidak sepakat terkait dana hibah. Untuk BA sendiri sudah ditandatangani nya namun untuk TAPD belum dilakukan penandatanganan karena ketua TAPD dalam hal ini Sekda Lebong, tidak ada di tempat.

"Kami sudah tanda tangan dan untuk TAPD mudah-mudahan telah selesai ditandatangani," ucapnya.

Dengan telah dilakukan penandatanganan BA tidak ada kesepakatan. Selanjutnya pihaknya akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang dalam hal ini ke KPU Provinsi dan kemudian KPU pusat. Nantinya tinggal menunggu putusan dari pimpinan, apakah akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau bagaimana.

"Nanti dari Kemendagri akan berkonsultasi dengan KPU pusat, pimpinan kita," ujarnya.

Ditambahkan Yoki, terkait dana hibah Pilkada sendiri sesuai surat dari Mendagri, untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah harus dilaksanakan paling lama tanggal 10 November ini. Akan tetapi KPU dan TAPD Kabupaten Lebong, tidak akan menandatangani NPHD sebelum 10 November ini, karena tidak ada kata kesepakatan.

"Kecuali mungkin sebelum tanggal 10 ini diperbaiki lagi atau ada kesepakatan lain," ucapnya.

Sementara itu, dari pihak TAPD Kabupaten Lebong belum ada yang bisa dimintai keterangan. Terkait kelanjutan dana hibah, apakah masih tetap di angka Rp 20 miliar sehingga nantinya difasilitasi dari Kemendagri atau akan ada perubahan.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan