Oknum Mahasiswa di Kota Bengkulu Bisnis Sabu, Terancam Dipenjara Segini

AP (21) oknum mahasiswa swasta di Kota Bengkulu, tersangka pengedar sabu dengan modus sebar sabu dengan sedotan diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.-RIO/BE -

Atas perbuatannya itu, AP terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat 5 tahun penjara. AP dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Kurir Ditangkap BB 1 Ons Sabu

Di sisi lain, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu juga berhasil menangkap kurir dengan barang bukti lebih kurang 1 ons sabu. Jika dirupiahkan, sabu tersebut diperkirakan memiliki harga Rp 120 juta. 

Kurir yang ditangkap berinisial AR (24) warga Telaga Dewa, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, AR ditangkap berdasarkan laporan warga yang menyampaikan ada seseorang membuang kantong plastik warna hitam disekitaran Jalan Berlian, RT 03 RW 01, Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, Kamis 25 April 2024 siang. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti anggota Subdit II. Setelah menemukan kantong plastik dimaksud, anggota Subdit II tidak langsung mengambil plastik tersebut. 

Tetapi dipantau lebih dulu, sampai sekitar 30 menit kemudian datang seorang laki-laki membawa mobil dan mengambil kantong plastik. Saat akan masuk mobil, pelaku yang diketahui berinisial AR langsung ditangkap.

"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang membuang kantong plastik warna hitam di sekitar TKP. 

Informasi itu kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit II, ternyata benar paket tersebut diambil pelaku berinisial AR. Total sabu didalam paket itu hampir 1 ons, sekitar 97,71 gram," jelas Wadir Narkoba.

Panit II Subdit II, Ipda Jingge mengatakan, setelah menangkap AR, kemudian kantong plastik warna hitam dibuka disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar. Kantong plastik warna hitam tersebut berisi paket besar sabu yang dibungkus alumunium foil dan kembali dibungkus menggunakan lakban coklat. Penggeledahan dilanjutkan di ruko yang disewa AR disekitaran Jalan WR Supratman Kelurahan Beringin Raya. Di Ruko tersebut ditemukan timbangan elektrik, plastik klip bening dan beberapa tas. 

Jika tidak tertangkap, AR akan memecah paket sabu menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian dijual. AR bekerja berdasarkan arahan dan perintah dari bandar yang saat masih menjadi DPO. 

"Dia ini kurir, bekerja atas perintah bandar," ungkap Ipda Jingge.

Atas perbuatannya itu, AP dipersangkakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena RP merupakan residivis dan melakukan pengulangan, ditambah dengan pasal 144 ayat (1) pidana ditambah 1/3.(167)

 

Tag
Share