Langgar Tahapan, Caleg Bisa Dicoret, Ini Warning Ketua Bawaslu Kepahiang
Doni/BE Rapat pembahasan Bawaslu pasca penetapan DCT.--
KEPAHIANG BE - Setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat (3/11). Calon Legislatif (Caleg) yang ada di Kabupaten Kepahiang, tetap harus mengikuti aturan yang ada pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk dengan tahapan kampanye dan juga tahapan lainnya yang sifatnya pencitraan. Karennya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang mengingatkan, terkait dengan kampanye Caleg diingatkan jangan mencuri start. Dalam artian, Caleg dilarang kampanye dahulu sebelum waktu yang sudah ditetapkan. Bila melanggar dari tahapan pemilu bisa dicoret dari daftar caleg.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, untuk serangkaian kegiatan Pemilu ini sudah ada jadwalnya semua. Jadi Partai dan Caleg yang bersangkutan wajib mengikuti aturan yang sudah ada. Karena kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Kami ingatkan, agar serangkaian kegiatan caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan," ujar Mirzan.
Mirzan juga menegaskan, untuk Bacaleg yang ketahuan melakukan kampanye duluan, bisa diberikan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum. Serta bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Ada sanksi jika memang Bacaleg melakukan kampanye duluan atau curi start. Jadi ingatkan betul, agar hal tersebut jangan dilakukan," terangnya.
Disamping itu Mirzan juga mengatakan, setelah penetapan DCT kemarin. Pihaknya juga akan melakukan penertiban lebih lanjut terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Jika memang ada yang melanggar, maka pihaknya bersama Pol PP Kepahiang akan langsung mencopot APK tersebut.
"Tahapan setelah penetapan DCT ini, kita akan melakukan penertiban APK. Jadi tinggal menunggu saja keputusan lebih lanjutnya," pungkasnya. (320)