Dialog Publik Menuju May Day, BEM KBM Universitas Bengkulu Bahas Kesejahteraan Buruh

Dialog Publik Menuju May Day, BEM KBM Universitas Bengkulu Bahas Kesejahteraan Buruh-Eko/ Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- BEM KBM Universitas Bengkulu melalui Kementerian Luar  Negeri menyelenggarakan kegiatan Jelajah Perspektif 1.0 dengan tema, “Buruh Merana,  Pemerintah Kemana?”

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Internasional Meeting Room FISIP UNIB 28 April 2024 dan dihadiri oleh mahasiswa se-Provinsi Bengkulu.

Jelajah Perspektif merupakan sebuah kegiatan dialog publik yang bertujuan sebagai wadah dimana berbagai isu penting dapat dieksplorasi dan dibahas secara mendalam.

Dalam kegiatan ini, kita dapat melihat beragam perspektif/pandangan dari berbagai pihak dan narasumber yang  kompeten di bidangnya terkait isu yang akan dibahas. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Selasa 30 April 2024, Antam Turun Tipis dan UBS Stagnan

BACA JUGA:Daihatsu, Mobil yang Paling Banyak Diburu, Berikut Daftar Harga Terbarunya 2024

Dalam kegiatan jelajah perspektif 1.0 ini, turut hadir Bapak Dr. H. Syarifudin, M.Si selaku  Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu,

Juga. Bapak Septi Peryadi,  S.TP., M.AP selaku Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan,  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu,

Serta Ibu Sonia Ivana Barus, S.H., M.H  selaku Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Bengkulu.  Topik utama yang dibahas dalam dialog publik ini adalah mengenai kesejahteraan buruh. 

Berbagai pandangan dilontarkan dari para narasumber terkait hari buruh internasional,  kesejahteraan buruh, UU cipta kerja, dan upah minimum yang diberikan kepada buruh. 

“Keadaan buruh masih belum merdeka, dengan undang-undang cipta kerja kita ajukan dari  serikat pekerja bahwa dalam kegiatan tidak melibatkan pemangku kekuasaan. Keputusan MK  dan Pemerintah tidak diperbaiki selama 2 tahun. Peraturan Perundangan dikeluarkan stelah  undang-undang cipta kerja tidak diperbaikan dengan catatan isinya tidak terlalu beda. Undangundang cipta kerja malah banyak pemangkasan hak-hak buruh, Undang-undang cipta kerja  no.6 tahun 2023 menyatakan bahwa seluruh pekerja boleh dikontrakan tanpa pesangon. Saya  harapkan semoga kedepannya pekerja dapat lebih baik haknya diberlakukan.” Ujar Septi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kontrakan Milik Caleg Terbakar, Selasa 30 April 2024, Diduga Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Apresiasi Pelanggan Setia, Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat

Selain itu, Bapak Syarif juga menyampaikan pandangannya mengenai hari buruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan