April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Ini Daftarnya
OJK menyatakan sepanjang April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Lewat Aplikasi SEVA, Dapatkan Promo Istimewa Ini
4. BPR Sembilan Mutiara
BPR ini beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Izinnya dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024
Tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Demikianlah informasi terkait 4 Bank yang bangkrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang bulan April 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)