April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Ini Daftarnya

OJK menyatakan sepanjang April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Lewat Aplikasi SEVA, Dapatkan Promo Istimewa Ini

BACA JUGA:Perebutan Juara 3 Piala Asia U23, Indonesia VS Irak, Shin Tae-yong Pastikan Anak Asuhnya Siap Bertanding

4. BPR Sembilan Mutiara

BPR ini beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Izinnya dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024

Tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 

Demikianlah informasi terkait 4 Bank yang bangkrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang bulan April 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan