Bakal Berhadapan dengan Bawaslu, Caleg Wajib Patuhi Aturan Kampanye

RIO/BE - Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono didampingi komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi menyerahkan berkas DCT anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024 kepada perwakilan partai di Provinsi Bengkulu, Sabtu (4/11).--

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan ada 607 Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah ditetapkan untuk mengikuti kontestasi pemilihan pada tahun 2024 (lihat grafis). 

Awalnya, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu berjumlah 609 orang dari berbagai partai politik. Namun, dalam proses pencermatan, 2 partai politik memutuskan untuk menghapus beberapa daftar Caleg mereka.

"Jumlah DCT sebanyak 607 Caleg, dengan 9 partai politik yang mengganti 23 Caleg dan 2 partai politik yang menghapus daftar Caleg mereka. Sementara itu, 7 partai politik mempertahankan daftar Caleg mereka sebelumnya," ujar Rusman, Sabtu (4/10).

Setelah penetapan DCT ini, partai politik memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan kampanye dan menyiapkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilu 2024. 

Pembukaan RKDK dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai satu hari sebelum dimulai masa kampanye, yaitu 28 November 2023.

"Sebelum kampanye atau pra kampanye, parpol harus menyiapkan rekening khusus untuk dana kampanye. Berdasarkan laporan staf kami, masih ada beberapa parpol belum melaporkan RKDK dan itu masih kami tunggu sampai 27 November 2023," tuturnya.

Selain itu, setelah penetapan dan penyerahan DCT, KPU Provinsi Bengkulu meminta kepada seluruh parpol mempersiapkan kampanye. Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan meminta parpol mematuhi aturan main dan tata tertib yang Pemilu 2024.

"Kami meminta kepada seluruh parpol terkait aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi selama kampanye," ujarnya.

Selain itu, parpol juga diimbau agar mempersiapkan tim kampanye. 

Penyerahan nama-nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye.

"Selama masa kampanye kami titip untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada," ucap Rusman.

Ia mengaku, apabila selama kampanye ditemukan ada Caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, maka akan menjalani proses di Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Karena apabila ditemukan ada Caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan