Mantan Kadis dan Rekanan Diputus Berbeda, Ini Dia Hukuman yang Diberikan Majelis Hakim PN Tipidkor Bengkulu

RIZKY/BE Dua orang terdakwa korupsi pengadaan jas di Dinas PMD Kabupaten Kaur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 30 April 2024.--

Harianbengkuluekspres.id - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan jas untuk Kepala Desa (Kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 30 April 2024. Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH memberikan putusan berbeda untuk dua orang terdakwa. Mantan Kadis PMD Kabupaten Kaur Asdyarman dan Rahmadansyah selaku rekanan pembuat jas. Untuk terdakwa Asdyarman divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan terdakwa Rahmadansyah divonis 1 tahun 4 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asdyarman pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Pidana penjara terhadap terdakwa Rahmadansyah pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar hakim membacakan putusan.

Terdakwa Asdyarman dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk terdakwa Rahmadyansyah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan kesatu penuntut umum," imbuhnya.

BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Diperkirakan Melambat, Ini Penjelasan dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu

BACA JUGA:Ada Perusahaan Curang Bayar UMP, Tapi Pekerja Tak Berani Lapor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH menyatakan masih pikir-pikir. Karena vonis tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU. Saat tuntutan Selasa 2 April 2024 lalu, dua terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

"Kami masih pikir-pikir, setelah ini akan kami laporkan lebih dulu dengan pimpinan. Secara umum kami hormati putusan majelis hakim," jelas Bobby.

Kuasa hukum Rahmadansyah, Saputra Amir SH juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Tetapi yang pasti mereka masih meyakini Rahmadansyah tidak melakukan korupsi atau gratifikasi seperti yang didakwakan jaksa. 

"Klien kami itu melanggar perdata, bukan korupsi seperti yang diputuskan hakim," ujarnya.

BACA JUGA:SMAN 1 Wisuda dan Perpisahan 344 Siswa, Ini Pesan Sang Kepala Sekolah

Terdakwa Asdyarman juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka belum ambil keputusan akan menerima atau mengajukan banding. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share