Pendaftaran PPS Masih Dibuka, Ini Waktu Penutupannya

Proses penerimaan berkas pendaftaran PPS yang dilakukan di Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong, Minggu 5 Mei 2024.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih membuka pendaftaran penjaringan badan adhoc untuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang akan bertugas di 156 desa dan kelurahan pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut.  

"Hingga saat ini proses pendaftaran PPS yang akan bertugas di 156 desa dan kelurahan masih berlangsung," terang Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI, Minggu 5 Mei 2024.

Dijelaskan Buyono, proses pendaftaran PPS tersebut telah mereka buka sejak tanggal 2 Mei lalu dan akan berakhir pada tanggal 8 Mei 2024 ini. Dalam proses penjaringan petugas PPS tersebut, pihaknya membutuhkan masing-masing sebesar 6 orang dari setiap desa dan kelurahan atau minimal 2 kali dari kebutuhan.

"Sesuai aturan yang berlaku, dalam proses pendaftaran ini minimal pendaftaran 2 kali dari kebutuhan atau sebanyak 6 orang pendaftar dari masing-masing desa dan kelurahan," terang Buyono.

BACA JUGA:Kepahiang Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ini Prestasinya

BACA JUGA:Pemuda ICMI Bengkulu Kumpulkan 100 Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, Ini Tujuannya

Bila target minimal tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Buyono, pihaknya akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Sementara itu, hingga Minggu 4 Mei 2024  siang total pendaftar yang telah mengakses aplikasi Siakba sebanyak 806 orang. Dengan masih adanya kesempatan untuk menjadi anggota PPS tersebut, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian dari menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dengan menjadi petugas PPS.

"Untuk proses pendaftaran ini dilakukan secara online dan pendaftar mengakses aplikasi Siakba," ungkap Buyono.

Ia menerangkan, setelah melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas di aplikasi Siakba, kemudian pendaftar juga menyerahkan berkas yang sebelumnya diunggah ke aplikasi Siakba ke sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong.

"Proses pendaftaran ini kita buka setiap hari hingga pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir nanti yaitu tanggal 8 Mei kita akan buka sampai pukul 23.59 WIB," jelas Buyono.

Lebih lanjut Buyono menjelaskan, anggota PPS ini nantinya akan menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk ketua dan Rp 1,3 juta per bulan untuk anggota. Sedangkan untuk sekretaris sebesar Rp 1,150 juta per bulan dan pelaksana atau staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1,050 juta per bulannya.(ari)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan