Bongkar Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp 9,1 Miliar, Jaksa Jamin Profesional

Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berlanjut. 

Dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilidik oleh Bidang Intelijen Kejari BS, saat ini sudah naik ke penyidikan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Adapun besaran anggaran yang diusut pada kegiatan replanting mencapai Rp 9,1 Miliar dengan luas lahan  304 hektare (Ha) yang dikelola oleh beberapa kelompok tani. 

Setiap 1 Hektare lahan, kelompok tani menerima dana sebesar Rp 30 juta pada tahun anggaran 2023 lalu, khsususnya yang ada di wilayah Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, BS. 

"Perkaranya dugaan korupsi replanting sawit sudah kami limpahkan ke Pidus dan resmi naik ke dalam tahap penyidikan," ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari, Hendra Catur Putra SH MH kepada BE, Senin,  6 Mei 2024.

BACA JUGA:Rosjonsyah Tantang Rohidin di Pilgub Bengkulu, Optimis Diusung Partai Ini

BACA JUGA:Aksi Pelajar Coret-coret Seragam Bawa Petaka, Ini yang Terjadi

Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa pelimpahan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Mengingat masih banyaknya penanganan kasus lainnya yang ada di Kejari butuh penanganan yang cepat.

"Semuanya sudah lengkap, khususnya pada administrasinya. Sehingga perkara tersebut akan ditangani lebih mendetail lagi oleh para jaksa nantinya sebelum naik ke persidangan," tuturnya.

Bahkan, Hendra juga mengatakan setelah melimpahkan perkara kasus tersebut ke Pidsus. Masih ada laporan baru diterima, yaitu dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi pada kegiatan replanting sawit lainnya di BS.

"Yang sudah lengkap alat buktinya dan keterangan saksi sudah terpenuhi adalah kelompok tani kegiatan replanting yang ada di Kecamatan Pino Raya. Untuk laporan yang baru masuk masih kita dalami lagi laporannya dan nanti akan menyusul," katanya. 

Ia menjelaskan, penanganan kasus korupsi kegiatan replanting dipastikan akan berjalan secara terbuka. Hal tersebut untuk menjaga profesionalisme Kejari BS dalam menangani perkara yang ada.

"Kita pastikan penanganan perkara semua kasus akan terbuka dan ditangani secara profesional. Perkembangannya juga akan kami sampaikan ke publik," pungkasnya. (117)

 

Tag
Share