Pembobol Alfamart Kecanduan Game Ini dan Segini Kerugiannya
DIAMANKAN: Tersangka pembobol Alfamart berinisial AS (14) diamankan Sat Reskrim Polres Lebong.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Lantaran kecanduan main game Mobile Legend (ML), seorang pemuda berinisial AS (14) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah nekat membobol minimarket Alfamart yang berlokasi di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah. Akibatnya Alfamart mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK Mhum membenarkan bahwa telah diamankan seorang anak berinisial AS yang masih berumur 14 tahun karena melakukan aksi kejahatan membobol salah satu minimarket.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dan kita selidiki serta berhasil mengamankan AS,” sampainya, Selasa 07 Mei 2024.
Lanjut Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan pengintaian untuk memetakan kondisi Alfamart dengan cara berbelanja di Alfamart. Setelah Alfamart tutup, tersangka naik ke atas seng dengan cara memanjat tiang dan masuk dengan cara merusak plafon.
“Setelah itu, tersangka langsung mencuri isi Alfamart,” ucapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksinya tersangka berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 450 juta, rokok yang berada di etalase, 1 unit handphone, perlengkapan kosmetik, susu dan barang lainnya dengan total mencapai Rp 17 juta.
“Bahkan tersangka juga sempat merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
BACA JUGA:IAIN Curup Gandeng KADIN, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Erwin Minta OPD Tindaklanjuti Temuan BPK
Untuk saat ini sambungnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik guna menggali apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lain dan apakah ada kawanan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini masih terus kita dalami,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Itu sementara pasal yang disangkakan,” tegasnya.(erik)