Ratusan Masyarakat BS Akan Terima Kompensasi PT PLN, Segini Besarannya

Tim PT PLN UPP Sumatera Bagian Selatan 2 saat melakukan penerima berkas dan penandatanganan pengajuan pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang lahan, bangunan dan tanaman yang dilintasi jalur SUTT Manna-Bintuhan.-Renald/Bengkulu Ekspress-

“Besaran kompensasi yang akan diberikan telah masuk dalam penghitungan. Kalau untuk teknis pembayaran kompensasi kami serahkan kepada PT PLN,”  katanya.

Isran menyampaikan dari hasil sosialisasi tidak ditemukan permasalahan yang dapat menghambat proses pembayaran nantinya.

Sebab, masyarakat yang akan mendapatka kompensasi dari PT PLN telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, salah satunya dapat menunjukkan surat kepemilikan tanah.

“Dalam proses ini seluruh masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi tentunya harus menunjukkan kepemilikan sah tanah, yaitu menunjukkan sertifikat tanah yang dilalui jaringan SUTT. Untuk lebih jelasnya bisa langsung berkoordinasi dengan PT PLN,” sampainya.

Sementara itu, TIM Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Sumatera Bagian Selatan 2, Sonny Irawan ST MT menerangkan jalur SUTT sendiri dari Manna BS menuju Bintuhan Kabupaten Kaur dengan 150 KV.

Adapun jumlah kompensasi yang akan dibayarkan sesuai dengan data-data yang dimiliki dan  disepakati masyarakat.

“Kalau di Bengkulu Selatan ini total ada sebanyak 83 tower, jadi kurang lebih ada sebanyak 200 orang lebih masyarakat yang akan menerima kompensasi,” terangnya.

Sonny menjelaskan dari hasil inventarisasi lahan perkebunan sawit milik masyarakat paling banyak yang dilewati oleh jalur SUTT, yang rata-ratanya 1.000 Meter Persegi sampai dengan 2.000 Meter Persegi.

Bahkan dari aturan kompensasi yang ada Permen SDM nomor 13 tahun 2021, yaitu terdiri dari bangunan dan tanam tumbuh yang masuk dalam kriteria.

“Dari hasil inventarisasi data jumlah kompensasi yang dibayarkan kepada masyarakat sangat beragam, ada yang hanya Rp 500 ribu dan ada juga yang sampai ratusan juta. Nilai tersebut telah ditentukan KJPP dan PLN hanya menyampaikan kompensasi buka yang menentukan besaran,” jelasnya.

BACA JUGA:Kembangkan Potensi Panas Bumi, Pemprov Bengkulu Gandeng Universitas Islam Riau

BACA JUGA:Abrasi Pantai Semakin Mengancam, Nelayan Terancam Kehilangan Ini

Sementara itu untuk waktu pembayaran kompensasi jalur SUTT yang akan dibayarkan paling lambat 2 bulan setalah penandatanganan berkas.

Nantinya kompensasi akan dibayarkan melalui transfer bank penerima kompensasi yang disampaikan kepada PLN.

“Diperkirakan Juni nanti pembayaran kompensasi telah selesai dilakukan,” pungkasnya. (117)

Tag
Share