Tunjangan Profesi Guru TW 1 Tak Kunjung Cair, Ditjen GTK Ungkap Begini

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani,-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Tunjangan profesi guru  atau dikenal tunjangan sertifikasi  tenaga pendidikan triwulan I tahun 2024 belum  cair. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengambil langkah dengan mengimbau para pihak terkait  untuk segera melakukan percepatan proses pencairan  tunjangan  tersebut  ke rekening guru. 

  Kemendikbudristek mengungkapkan,hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 24 Pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG guru ke rekening guru. 

Sisanya masih dalam proses dan ada yang belum dapat menyalurkan sama sekali.

"Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani. 

BACA JUGA: 365 PPPK Pendidik Terima SK, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

BACA JUGA:Tertimbun Longsor, Lebih dari 24 Jam Jalan Manna – Pagar Alam Lumpuh Total, Ini Kondisi Terbarunya

Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan  tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG

Ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

"Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru," tegas Nunuk Suryani.

Ditjen GTK) terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah. 

Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK berkomitmen untuk kelancarana penyaluran  tunjangan kesejahteraan guru t dengan mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai waktu yang ditentukan, tutupnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan