Perekrutan CASN dan PPPK Tunggu Persetujuan Ini

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah MM --

harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terkait formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah kembali diajukan dengan total 1.826 kuota yang didapat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lebong, Beni Kodratullah MM mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menyusun total kebutuhan untuk Kabupaten Lebong.

"Jumlah kebutuhan masing-masing formasi sudah kita susun dan sudah kita ajukan kembali ke Kemenpan dan RB, sampainya," Minggu 12 Mei 2024.

Lanjut Beni, dari total 1.826 kuota yang didapat Kabupaten Lebong untuk tahun 2024 ini dan dibagi menjadi 2 katagori penerimaan. Yaitu untuk penerimaan CASN lebih kurang 600 kuota sementara untuk penerimaan PPPK diangka 1.200-an. 

"Untuk penerimaan sendiri memang lebih banyak kuota untuk PPPK," jelasnya.

Masih kata Beni, dari jumlah kuota yang didapat terkhusus untuk penerimaan CASN semuanya diperuntukan untuk formasi teknis. Sementara untuk PPPK diperuntukan untuk formasi guru diangka 144 kuota, formasi kesehatan sebanyak 282 kuota.

"Sisanya PPPK Teknis mencapai 770 an lebih," ucapnya.

BACA JUGA:Manfaatkan Sosial Media untuk Berjualan

BACA JUGA: PKL Pasar Minggu Sulit Direlokasi, Ini Kendala yang Dihadapi UPTD Pasar

Ditambahkan Beni, dari masing-masing total kuota untuk formasi yang sudah diajukan, dengan demikian saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB apakah kuota dari formasi yang diajukan disetujui atau tidak.

"Jumlah kuota dari masng-masing formasi yang kita ajukan itu kebutuhan kita saat ini," tuturnya.

Untuk itulah Beni berharap, kuota formasi yang dibuthkan Kabupaten Lebong nantinya bisa disetujui pihak Kemenpan dan RB. Sehingga tidak ada lagi perubahan untuk jumlah kuota dari masing-masing formasi yang  telah diajukan. Karena Kemenpan dan RB yang menentukan apakah kuota formasi disetujui atau dikurangi.

"Pastinya kita masih menunggu SK persetujuan dari Kemenpan-RB," tuturnya.

Seandainya lanjut Beni, untuk penerimaan PPPK formasi kesehatan sebanyak 280 kuota, namun dari pihak Kemenpan dan RB hanya menyetujui sebanyak 250 kuota, maka sisanya akan ditentukan pihak Kemenpan dan RB formasi mana yang harus diisi.

Tag
Share