KPK Turun Tangan Tertibkan Aset Yayasan Semarak Bengkulu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Edi Suryanto menjelaskan soal aset Yayasan Semarak Bengkulu.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

"Karena mengikuti Undang-Undang Yayasan. Sebenarnya benar juga ada aturannya. Tapi di sisi lain bergeser. Karena selama ini terdaftar sebagai aset Pemprov," terang Rohidin.

Rohidin membeberkan, banyak sekali aset milik Yayasan Semarak yang telah berubah nama. Seperti aset yang ada di Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Pesantren Pancasila dan masih banyak aset lain yang dimiliki Yayasan Semarak.  

"Dikonsultasikan saja. Kita tidak bermaksud berkonflik dengan pihak yayasan, tapi kita ingin mendudukan aset ini dengan kedudukan yang jelas," tambah Rohidin.

Atas hal itu, KPK juga sudah dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan Aset Yayasan Semarak tersebut. Agar aset tersebut bisa bisa digunakan sesuai dengan regulasi. Sehingga tidak terus menjadi temuan BPK.

"Dibicarakan dengan bijak sesuai dengan regulasi. Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tandasnya. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan