10 Polres Terima Penghargaan Ombudsman, Berhasil Laksanakan Pelayanan Kualitas Tinggi
Ist/BE Piagam penghargaan diserahkan Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Jaka Andhika didampingi Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs H Armed Wijaya MH dan Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy SIK di ruang Rupatama Awaloedin Djamin, Ra--
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 10 Kepolisian Resort (Polres) jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mendapatkan penghargaan dari Ombdusman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu. Penghargaan yang diberikan tersebut terkait dengan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Kualitas Tinggi.
Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan standar pelayanan publik dan pelayanan masyarakat ditingkat Polresta/Polres jajaran Polda Bengkulu kurun waktu tahun 2023. Hasil dari penilaian tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 lalu. Saat itu berdasarkan penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman, hanya 8 Polres yang mendapat zona hijau sementara sisanya zona kuning.
"Dibanding pada 2022 pada 2023 meningkat. Pada 2022 hanya 8 Polres mendapat zona hijau sementara 3 Polres mendapat zona kuning," jelas Jaka.
Ombudsman Bengkulu melakukan penilaian terhadap 10 Polresta/Polres di Bengkulu. Dari penilaian tersebut 7 Polres masuk kategori Zona Hijau mendapat nilai A dengan predikat kualitas tinggi Interval nilai 88-100. Polres mendapat nilai A, diantaranya Polresta Bengkulu, Polres Bengkulu Selatan, Polres Mukomuko, Polres Kepahiang, Polres Rejang Lebong, Polres Kaur dan Polres Lebong. Sementara, Polres dengan nilai B Zona Hijau dengan nilai 78-87 diperoleh Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Gerak Cepat Rekam KTP Lansia, Ini Keterangan Kepala Dukcapil Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pemkab Persiapkan Kehadiran UAS, Ini Jadwal Kedatangannya
"Kami apresiasi upaya Polda dan Polres jajaran atas kinerja yang dilakukan sehingga tahun 2023 seluruhnya masuk zona hijau," imbuhnya.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs H Armed Wijaya MH mengucapkan terima kasih atas penilaian yang telah diberikan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu. Mewakili pimpinan tertinggi Polda Bengkulu beserta polres jajaran akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Semoga tahun 2024 ini kita bisa lebih meningkatkan standar layanan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkas Kapolda. (Rizki Surya Tama)