Ayah Cabul Jalani Persidangan di PN BS, Ini Agendanya
Pelaku pencabulan kepada anak kandung, SS (39) saat digiring pihak Kejari BS selepas menjalani persidangan, Rabu 15 Mei 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:95 PPK Dilantik dan 1523 Calon PPS Jalani Tes Ini
Sebab, penanganan perkara hukum kasus pidana kekerasan pada anak tidak ada toleransi dan akan diberikan sanski uang tegas sesuai dengan perundang-undangan.
"Nanti kita akan sampaikan pada saat sidang penyampaian putusan hakim. SS selaku terdakwa akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya. (117)