Ayah Cabul Jalani Persidangan di PN BS, Ini Agendanya

Pelaku pencabulan kepada anak kandung, SS (39) saat digiring pihak Kejari BS selepas menjalani persidangan, Rabu 15 Mei 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:95 PPK Dilantik dan 1523 Calon PPS Jalani Tes Ini

Sebab, penanganan perkara hukum kasus pidana kekerasan pada anak tidak ada toleransi dan akan diberikan sanski uang tegas sesuai dengan perundang-undangan.

"Nanti kita akan sampaikan pada saat sidang penyampaian putusan hakim. SS selaku terdakwa akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya. (117)

Tag
Share